Polri Bebaskan Denda Pajak Kenderaan Selama Masa Darurat Covid-19
Jakarta (mediakomentar.com) – Selama masa darurat covid-19, bagi pemilik kenderaan mendapatkan pelayanan pembebasan denda pajak kenderaan sampai dengan 29 Mei 2020.
Kapolri melalui Kakorlantas Pori, Irjen Pol Drs. Istono, MH dalam keterangannya, Rabu (1/4/20)
“Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) Covid-19 bagai masyarakat yang terlambat bayar pajak sampai bulan depan, tepatnya tanggal 29 Mei 2020 tidak didenda” tegasnya, Rabu (1/4/20)
Selanjutnya, Kakorlantas Polri juga menyampaikan bahwa soal pajak kenderaan diatur oleh masing-masing lalu lintas di masing-masing Polda dan berkoordinasi dengan Dispenda Provinsi masing-masing dan hal ini sudah dikoodinasikan dengan Dispenda provinsi masing-masing” terang jendral bintang 2 ini dengan jelas. (KP/red)